Buku
Orang Indonesia dan Tanahnya
Orang Indonesia dan Tanahnya ini adalah karya guru besar Hukum Adat Universitas Leiden, Cornelis van Vollenhoven, yang sangat penting yang ditulis tahun 1919. Buku ini adalah perjuangan akademik untuk menjegal rancangan amandemen pasaal 62 Regeringsreglement 1854 (Konstitusi Hindia Belanda 1854) yang diajukan di bulan Mei 1918 pada Majelis Rendah (Tweede Kamer) Belanda, dan diprakarsai oleh G.J. Nolst Trenite, penasihat hukum masalah agraria di Binnenlands Bestuur (Kementerian Dalam Negeri Hindia Belanda). Rancangan amandemen itu mengusulkan penghapusan paragraf tiga yang berisikan klausul perlindungan atas hak-hak agraria masyarakat pribumi. Karya Vollenhoven ini adalah dedikasi akademiknya memperjuangkan hukum adat dan hak-hak agraria rakyat Indonesia.rnrnPenerbitan ulang buku ini diharapkan dapat memungkinkan pembaca untuk secara langsung bersentuhan dengan pemikiran Cornelis van Vollenhoven dan memberi jalan untuk menelusuri jejak sejarah pelanggaran hak dan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat hukum adat yang tidak reda walaupun Indonesia telah merdeka. Penerbitan ulang Orang Indonesia dan Tanahnya dapat dimaknai sebagai wujud komitmen para pemrakarsa dan penerbitnya untuk menyediakan rujukan yang otoritatif untuk memahami atas ketidakadilan yang kronis ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain